• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai Lahan 200 hektar Lebih 

Redaksi

Kamis, 06 April 2023 22:51:24 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai  Lahan  200 hektar Lebih 

SIAK,BEDELAU.COM --Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh  PT DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan koperasinya ke PT DSi seluas 100 hektar,  namun sampai saat ini belum lunas dibayar oleh  PT DSI kepada Syafri bin Demer.

Pihak PT DSI baru membayar separuh lahan yang di belinya dari Syafri bin Demer.

Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT DSi telah melakukan penipuan, lahan yang dibelinya dari Syafri 100 hektar belum lunas dibayar, fakta di lapangan pihak PT DSi memguasai lahan  masyarakat mencapai 200 hektar lebih.

Lahan  200 hektar lebih itu diduga tidak ada surat kepemilikannya, dari mana pihak PT DSI mendapatkannya. Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan  PT DSI kepada mantan Penghulu Sri Gembilang tidak ada dasarnya.

Surat yang mana yang dipalsukan mantan penghulu Sri Gembilang itu, sementara pihak PT DSI  menguasai lahan 200 hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen-dukumennya. 

Dan kita, minta pihak Hakim perintahkan pihak PT DSI memperlihat surat-surat lahannya, karena sampai saat ini pihak PT DSI diduga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintah setempat. 

Dan kita juga menduga sampai saat ini kabarnya PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya 

Pihak PT DSI ini adalah mafia tanah, maka sebab itu, kita akan segera membuka kedok PT DSI ini. Dan kita segara akan membuat laporan ke Pusat terkait ulah PT DSI ini terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunannya itu, semuanya bermasalah.

Sementara itu, salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT DSI. Pihak PT DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.

Krisna mengaku bahwa dirinya memilik surat surat lengkap yang dibelinya dari mantan Penghulu Sri Gembilang.  Surat-surat tanah saya sah dan  diakui oleh negara. Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan  ke kebun untuk melihat apakah lahan kami masuk ke dalam perkebunan PTDSI atau tidak.

Pada saat itu, lahan yang saya beli tidak termasuk dalam perkebunan PT DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya.

Anehnya, kini PT DSI mengaku pula lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya, ini tidak bisa kami terima. Pihak PT DSI juga menuding surat tanah saya  palsu.. Hal itu tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSi, jangan asal asbun.

Kita minta kepada pihak hukum, sebelum membuat keputusan haruslah melalukan pemeriksaan setempat (sidang di lapangan), tidak hanya menghakimi orang melalui meja hijau saja. 

Tolong dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dulu, lahan mana yang diklaim oleh PT DSI dan surat mana yang mereka sebut palsu.

Tolong adukan dulu surat-surat tanah kami dengan PT DSI. jangan se enak PT DSI  mengatakan surat palsu. sidangkan dulu surat palsu itu.

"Ayo kita buka surat tanah masing-masing. Sampai saat ini pihak penengak hukum memperlihatkan surat tanah kepemilikan PT DSI. Jangan ada kongkalikong pihak penegak hukum sama PT DSI. Tolong tegakkan keadilan di negeri ini",minta Krisna.

Sementara itu, manager umum PT DSi Marsono saat ditanya wartawan mengaku, soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan Penghulu Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib mengaku tidak tahu.

"Kalau masalah itu, saya tidak tahu pak, sebab saya baru di PT DSI dan kami cuma menjalankan  tugas yang diberikan perusahaan kepada kami". Ujarnya.

Marsono yang didampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Koto Gasib beberapa waktu lalu, sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati, SH saat ditanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku bahwa sidang  Syafri bin Demer telah dilakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari pihak Syafri dan 4 saksi dari pihak PT DSI.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved