• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai Lahan 200 hektar Lebih 

Redaksi

Kamis, 06 April 2023 22:51:24 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai  Lahan  200 hektar Lebih 

SIAK,BEDELAU.COM --Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh  PT DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan koperasinya ke PT DSi seluas 100 hektar,  namun sampai saat ini belum lunas dibayar oleh  PT DSI kepada Syafri bin Demer.

Pihak PT DSI baru membayar separuh lahan yang di belinya dari Syafri bin Demer.

Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT DSi telah melakukan penipuan, lahan yang dibelinya dari Syafri 100 hektar belum lunas dibayar, fakta di lapangan pihak PT DSi memguasai lahan  masyarakat mencapai 200 hektar lebih.

Lahan  200 hektar lebih itu diduga tidak ada surat kepemilikannya, dari mana pihak PT DSI mendapatkannya. Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan  PT DSI kepada mantan Penghulu Sri Gembilang tidak ada dasarnya.

Surat yang mana yang dipalsukan mantan penghulu Sri Gembilang itu, sementara pihak PT DSI  menguasai lahan 200 hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen-dukumennya. 

Dan kita, minta pihak Hakim perintahkan pihak PT DSI memperlihat surat-surat lahannya, karena sampai saat ini pihak PT DSI diduga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintah setempat. 

Dan kita juga menduga sampai saat ini kabarnya PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya 

Pihak PT DSI ini adalah mafia tanah, maka sebab itu, kita akan segera membuka kedok PT DSI ini. Dan kita segara akan membuat laporan ke Pusat terkait ulah PT DSI ini terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunannya itu, semuanya bermasalah.

Sementara itu, salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT DSI. Pihak PT DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.

Krisna mengaku bahwa dirinya memilik surat surat lengkap yang dibelinya dari mantan Penghulu Sri Gembilang.  Surat-surat tanah saya sah dan  diakui oleh negara. Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan  ke kebun untuk melihat apakah lahan kami masuk ke dalam perkebunan PTDSI atau tidak.

Pada saat itu, lahan yang saya beli tidak termasuk dalam perkebunan PT DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya.

Anehnya, kini PT DSI mengaku pula lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya, ini tidak bisa kami terima. Pihak PT DSI juga menuding surat tanah saya  palsu.. Hal itu tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSi, jangan asal asbun.

Kita minta kepada pihak hukum, sebelum membuat keputusan haruslah melalukan pemeriksaan setempat (sidang di lapangan), tidak hanya menghakimi orang melalui meja hijau saja. 

Tolong dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dulu, lahan mana yang diklaim oleh PT DSI dan surat mana yang mereka sebut palsu.

Tolong adukan dulu surat-surat tanah kami dengan PT DSI. jangan se enak PT DSI  mengatakan surat palsu. sidangkan dulu surat palsu itu.

"Ayo kita buka surat tanah masing-masing. Sampai saat ini pihak penengak hukum memperlihatkan surat tanah kepemilikan PT DSI. Jangan ada kongkalikong pihak penegak hukum sama PT DSI. Tolong tegakkan keadilan di negeri ini",minta Krisna.

Sementara itu, manager umum PT DSi Marsono saat ditanya wartawan mengaku, soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan Penghulu Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib mengaku tidak tahu.

"Kalau masalah itu, saya tidak tahu pak, sebab saya baru di PT DSI dan kami cuma menjalankan  tugas yang diberikan perusahaan kepada kami". Ujarnya.

Marsono yang didampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Koto Gasib beberapa waktu lalu, sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati, SH saat ditanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku bahwa sidang  Syafri bin Demer telah dilakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari pihak Syafri dan 4 saksi dari pihak PT DSI.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved