Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi 100 hektar, Tapi Kuasai Lahan 200 hektar Lebih
SIAK,BEDELAU.COM --Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh PT DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan koperasinya ke PT DSi seluas 100 hektar, namun sampai saat ini belum lunas dibayar oleh PT DSI kepada Syafri bin Demer.
Pihak PT DSI baru membayar separuh lahan yang di belinya dari Syafri bin Demer.
Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT DSi telah melakukan penipuan, lahan yang dibelinya dari Syafri 100 hektar belum lunas dibayar, fakta di lapangan pihak PT DSi memguasai lahan masyarakat mencapai 200 hektar lebih.
Lahan 200 hektar lebih itu diduga tidak ada surat kepemilikannya, dari mana pihak PT DSI mendapatkannya. Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan PT DSI kepada mantan Penghulu Sri Gembilang tidak ada dasarnya.
Surat yang mana yang dipalsukan mantan penghulu Sri Gembilang itu, sementara pihak PT DSI menguasai lahan 200 hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen-dukumennya.
Dan kita, minta pihak Hakim perintahkan pihak PT DSI memperlihat surat-surat lahannya, karena sampai saat ini pihak PT DSI diduga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintah setempat.
Dan kita juga menduga sampai saat ini kabarnya PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya
Pihak PT DSI ini adalah mafia tanah, maka sebab itu, kita akan segera membuka kedok PT DSI ini. Dan kita segara akan membuat laporan ke Pusat terkait ulah PT DSI ini terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunannya itu, semuanya bermasalah.
Sementara itu, salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT DSI. Pihak PT DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.
Krisna mengaku bahwa dirinya memilik surat surat lengkap yang dibelinya dari mantan Penghulu Sri Gembilang. Surat-surat tanah saya sah dan diakui oleh negara. Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan ke kebun untuk melihat apakah lahan kami masuk ke dalam perkebunan PTDSI atau tidak.
Pada saat itu, lahan yang saya beli tidak termasuk dalam perkebunan PT DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya.
Anehnya, kini PT DSI mengaku pula lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya, ini tidak bisa kami terima. Pihak PT DSI juga menuding surat tanah saya palsu.. Hal itu tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSi, jangan asal asbun.
Kita minta kepada pihak hukum, sebelum membuat keputusan haruslah melalukan pemeriksaan setempat (sidang di lapangan), tidak hanya menghakimi orang melalui meja hijau saja.
Tolong dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dulu, lahan mana yang diklaim oleh PT DSI dan surat mana yang mereka sebut palsu.
Tolong adukan dulu surat-surat tanah kami dengan PT DSI. jangan se enak PT DSI mengatakan surat palsu. sidangkan dulu surat palsu itu.
"Ayo kita buka surat tanah masing-masing. Sampai saat ini pihak penengak hukum memperlihatkan surat tanah kepemilikan PT DSI. Jangan ada kongkalikong pihak penegak hukum sama PT DSI. Tolong tegakkan keadilan di negeri ini",minta Krisna.
Sementara itu, manager umum PT DSi Marsono saat ditanya wartawan mengaku, soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan Penghulu Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib mengaku tidak tahu.
"Kalau masalah itu, saya tidak tahu pak, sebab saya baru di PT DSI dan kami cuma menjalankan tugas yang diberikan perusahaan kepada kami". Ujarnya.
Marsono yang didampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Koto Gasib beberapa waktu lalu, sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati, SH saat ditanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku bahwa sidang Syafri bin Demer telah dilakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari pihak Syafri dan 4 saksi dari pihak PT DSI.
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








