• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai Lahan 200 hektar Lebih 

Redaksi

Kamis, 06 April 2023 22:51:24 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai  Lahan  200 hektar Lebih 

SIAK,BEDELAU.COM --Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh  PT DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan koperasinya ke PT DSi seluas 100 hektar,  namun sampai saat ini belum lunas dibayar oleh  PT DSI kepada Syafri bin Demer.

Pihak PT DSI baru membayar separuh lahan yang di belinya dari Syafri bin Demer.

Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT DSi telah melakukan penipuan, lahan yang dibelinya dari Syafri 100 hektar belum lunas dibayar, fakta di lapangan pihak PT DSi memguasai lahan  masyarakat mencapai 200 hektar lebih.

Lahan  200 hektar lebih itu diduga tidak ada surat kepemilikannya, dari mana pihak PT DSI mendapatkannya. Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan  PT DSI kepada mantan Penghulu Sri Gembilang tidak ada dasarnya.

Surat yang mana yang dipalsukan mantan penghulu Sri Gembilang itu, sementara pihak PT DSI  menguasai lahan 200 hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen-dukumennya. 

Dan kita, minta pihak Hakim perintahkan pihak PT DSI memperlihat surat-surat lahannya, karena sampai saat ini pihak PT DSI diduga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintah setempat. 

Dan kita juga menduga sampai saat ini kabarnya PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya 

Pihak PT DSI ini adalah mafia tanah, maka sebab itu, kita akan segera membuka kedok PT DSI ini. Dan kita segara akan membuat laporan ke Pusat terkait ulah PT DSI ini terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunannya itu, semuanya bermasalah.

Sementara itu, salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT DSI. Pihak PT DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.

Krisna mengaku bahwa dirinya memilik surat surat lengkap yang dibelinya dari mantan Penghulu Sri Gembilang.  Surat-surat tanah saya sah dan  diakui oleh negara. Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan  ke kebun untuk melihat apakah lahan kami masuk ke dalam perkebunan PTDSI atau tidak.

Pada saat itu, lahan yang saya beli tidak termasuk dalam perkebunan PT DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya.

Anehnya, kini PT DSI mengaku pula lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya, ini tidak bisa kami terima. Pihak PT DSI juga menuding surat tanah saya  palsu.. Hal itu tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSi, jangan asal asbun.

Kita minta kepada pihak hukum, sebelum membuat keputusan haruslah melalukan pemeriksaan setempat (sidang di lapangan), tidak hanya menghakimi orang melalui meja hijau saja. 

Tolong dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dulu, lahan mana yang diklaim oleh PT DSI dan surat mana yang mereka sebut palsu.

Tolong adukan dulu surat-surat tanah kami dengan PT DSI. jangan se enak PT DSI  mengatakan surat palsu. sidangkan dulu surat palsu itu.

"Ayo kita buka surat tanah masing-masing. Sampai saat ini pihak penengak hukum memperlihatkan surat tanah kepemilikan PT DSI. Jangan ada kongkalikong pihak penegak hukum sama PT DSI. Tolong tegakkan keadilan di negeri ini",minta Krisna.

Sementara itu, manager umum PT DSi Marsono saat ditanya wartawan mengaku, soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan Penghulu Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib mengaku tidak tahu.

"Kalau masalah itu, saya tidak tahu pak, sebab saya baru di PT DSI dan kami cuma menjalankan  tugas yang diberikan perusahaan kepada kami". Ujarnya.

Marsono yang didampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Koto Gasib beberapa waktu lalu, sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati, SH saat ditanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku bahwa sidang  Syafri bin Demer telah dilakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari pihak Syafri dan 4 saksi dari pihak PT DSI.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 3 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 4 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 5 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 6 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 7 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved